Blog Planet Wifi Router is designed as a study material for menperdalam about WI-MAX technology, Wifi, Wireless Internet. May be an asset to our progress sgucci: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha

Sarana dan Prasarana tempat tongkrongan kedai kopi sambil belajar Dasar-dasar WIFI, Hotspot, dan dunia internet

HOT NEWS

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha

Halaman ini disajikan contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha, yang dapat berguna bagi Anda. Di sini hanya disajikan kalkulasi sederhana. Pada faktanya, perhitungan pajak relatif rumit kalau semua faktor seperti biaya, penyusutan, bunga uang di bank, royalty, pajak atas pembelian barang mewah, pajak impor, dll  diperhitungkan.
Pada perhitungan di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor barang dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty. Ibaratnya, badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain dan membayar biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.



Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar

Mari kita mulai. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2  juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur. 
No.
Keterangan
Rp
1Penghasilan Kotor
2.000.000.000
2Kredit Pajak PPh 21
10.000.000
3Kredit Pajak PPh 23
2.000.000
4Pajak Penghasilan Badan (1% x (1)
20.000.000
5Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3))
8.000.000

No comments :

Post a Comment