Halaman ini disajikan contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha, yang dapat berguna bagi Anda. Di sini hanya disajikan kalkulasi sederhana. Pada faktanya, perhitungan pajak relatif rumit kalau semua faktor seperti biaya, penyusutan, bunga uang di bank, royalty, pajak atas pembelian barang mewah, pajak impor, dll diperhitungkan.
Pada perhitungan di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor barang dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty. Ibaratnya, badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain dan membayar biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.
Perhitungan Bila Penghasilan Kotor
Kurang dari Rp4.8 Miliar
Mari kita mulai. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2 juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.
Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur.
1 | Penghasilan Kotor | |
2 | Kredit Pajak PPh 21 | |
3 | Kredit Pajak PPh 23 | |
4 | Pajak Penghasilan Badan (1% x (1) | |
5 | Pajak Penghasilan Terhutang ((4)-(2)-(3)) |
No comments :
Post a Comment