Jakarta - Berca Hardayaperkasa menegaskan akan tetap membayar kewajiban up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk 15 zona yang dimenanginya dalam tender broadband wireless access (BWA) di pita 2,3 GHz pada pertengahan 2009 ini.
Berca yang memenangi 15 zona wilayah dalam lelang 30 paket, menurut dia, memiliki kewajiban untuk membayar total Rp 143,101 miliar untuk up front fee dan BHP frekuensi tahun pertamanya dalam menyelenggarakan akses pita lebar Wimax.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, 17 November, dan bahkan hingga perpanjangan tenggat, 20 November, perusahaan milik Hartati Moerdaya itu tak jua memenuhi kewajibannya. Alhasil, Berca dikenai denda 2% atau Rp 2,8 miliar per bulan atas keterlambatannya.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, 17 November, dan bahkan hingga perpanjangan tenggat, 20 November, perusahaan milik Hartati Moerdaya itu tak jua memenuhi kewajibannya. Alhasil, Berca dikenai denda 2% atau Rp 2,8 miliar per bulan atas keterlambatannya.